3 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Langsung Bebas Usai Dapat Remisi Umum

oleh
Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa pada anak binaan LPKA Kelas 1 Kutoarjo, Minggu (17/08/2025), pada upacara HUT RI ke-80 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – 3 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo langsung bebas usai mendapatkan remisi umum.

Ketiga anak binaan tersebut, merupakan bagian dari 84 anak binaan yang mendapat remisi umum. Selain remisi umum, 94 anak binaan memperoleh remisi dasawarsa.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala LPKA Kutoarjo Ahmad Fauzi, Minggu (17/08/2025), di upacara peringatan HUT RI ke-80.

Alumni Poltekpin angkatan 24 ini mengatakan, upacara pemberian remisi kali ini juga dilaksanakan di alun-alun Kutoarjo dengan melibatkan 2 anak binaan dan ditingkat Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Tengah dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dengan mengikutsertakan 2 anak binaan.

“HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 memang berkah bagi anak binaan karena mendapatkan 2 remisi, sekaligus yakni remisi umum dan remisi dasawarsa,” jelas Ahmad Fauzi.

Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho menambahkan bahwa anak binaan yang memperoleh remisi (pengurangan hukuman) telah melalui tahap sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang dilakukan untuk mengecek kelengkapan baik substantif maupun administratif berbasis IT Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) meliputi hasil asesmen RRI dan faktor kriminogenik, laporan perkembangan pembinaan dan Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan (SPPN-AB).

“Ketiga anak binaan yang mendapatkan Remisi umum II (langsung bebas) dijemput oleh keluarganya di LPKA Kelas 1 Kutoarjo usai pelaksanaan upacara,” terang Taufik. (Jon)