DPRD Purworejo Kebut Raperda BPJS Ketenagakerjaan Demi Lindungi Pekerja Rentan

oleh
Pansus XIII DPRD Purworejo saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Pansus XIII DPRD Purworejo bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan.

Bertempat di Ruang Komisi I, rapat maraton digelar bersama Dinperintransnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Setda Purworejo pada Senin (21/09/2026).

Pembahasan ini difokuskan untuk menelaah hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah yang memuat sejumlah penyesuaian krusial.

Ketua Pansus XIII DPRD Purworejo, Much Dahlan, mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut menghasilkan perubahan pada beberapa pasal serta penambahan bab baru.

“Ya, kita membahas hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil fasilitasi memang ada beberapa pasal yang diubah,” ujar Much Dahlan usai rapat.

Selain revisi pasal, Gubernur Jawa Tengah juga merekomendasikan penambahan satu bab khusus mengenai integritas. Bab anyar ini dirancang untuk memperkuat payung hukum kerja sama strategis antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara jaminan sosial.

“Yang kedua ada tambahan bab, yaitu bab tentang integritas. Ini merupakan bab baru yang tadi sudah kita bahas bersama,” tambahnya.

Much Dahlan menjelaskan, poin integritas tersebut memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan redaksi aturan dengan kebutuhan lokal, khususnya dalam kerangka kemitraan Pemkab Purworejo dan BPJS Ketenagakerjaan.

Raperda inisiatif Komisi IV DPRD Purworejo ini diproyeksikan segera disahkan melalui persetujuan bersama dengan Bupati. DPRD Purworejo menekankan agar implementasi regulasi ini nantinya benar-benar berfokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Kami berharap setelah ini Perda ini ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati untuk bisa betul-betul dilaksanakan,” tegas Much Dahlan.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa sasaran utama perlindungan jaminan sosial ini ditujukan bagi para pekerja rentan, terutama masyarakat pada kategori desil 1 sampai 5.

Meskipun pelaksanaannya nanti akan disesuaikan secara bertahap dengan kemampuan keuangan daerah, komitmen perlindungan harus tetap berjalan optimal.

“Khususnya pekerja-pekerja rentan harus betul-betul dipikirkan oleh pemerintah daerah. Walaupun kaitan dengan penganggaran, bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Dengan segera disahkannya aturan ini, DPRD Purworejo optimistis jangkauan perlindungan asuransi ketenagakerjaan di wilayahnya akan semakin luas dan merata bagi masyarakat pekerja. (Jon)