KORANJURI.COM – DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan studi komparasi strategis ke DPRD Kabupaten Purworejo guna membahas dua agenda krusial yang tengah menjadi sorotan, yakni persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan penataan anggaran hibah serta bantuan sosial (bansos).
Kunjungan yang berlangsung pada Senin (21/09/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, H. Nurjayanto, bersama jajaran pimpinan, anggota, dan sekretariat DPRD.
Rombongan disambut hangat oleh pimpinan Komisi IV DPRD Purworejo, para anggota dewan, serta sekretariat DPRD setempat di Gedung B DPRD Purworejo.
Kedua daerah mengakui menghadapi tantangan regulasi yang serupa terkait penyelenggaraan Pilkades serentak yang masih berpatokan pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, sementara aturan baru dari pusat masih dinanti.
Di Sukoharjo, draf dan naskah akademik sebenarnya sudah rampung, namun perubahan Perda belum disetujui Kemendagri karena menunggu Permendagri baru. Kendati demikian, Sukoharjo tetap melangkah berdasarkan arahan pusat.
“Di tempat kami antara PP dengan Perda belum ada kesamaan. Kami sebenarnya dari sisi persiapan sudah siap. Namun, dari Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui perubahan Perda karena masih menunggu Permendagri yang baru,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo, H. Nurjayanto pada kesempatan tersebut.
Nurjayanto menambahkan, hasil konsultasinya dengan Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan bahwa proses pemilihan harus terus berjalan.
“Dirjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan Pilkades tetap harus dilaksanakan. Acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 43,” tegasnya.
Situasi serupa juga dialami Kabupaten Purworejo yang merencanakan Pilkades serentak bagi sekitar 343 desa pada Februari 2027, dengan tahapan awal dimulai November 2026.
“Permasalahannya juga sama terkait Perda. Dari hasil Pansus memang sudah ada gambaran, tetapi belum sampai pada penetapan Perda. Kami tetap memproses tahapan sambil menunggu Permendagri yang baru,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo, Much Dahlan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Purworejo, Rujiyanto, menekankan pentingnya inisiatif lokal dalam penyusunan draf regulasi agar proses administrasi tetap berjalan.
“Memang disarankan segera disusun drafnya sambil menunggu Permendagri. Jadi proses administrasinya tetap berjalan,” kata Rujiyanto, dengan harapan penyesuaian Perda di daerah tidak perlu dimulai dari nol ketika aturan pusat terbit.
Agenda penting kedua dalam studi komparasi ini adalah penataan pos anggaran hibah dan bansos menyusul imbauan dan rekomendasi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPRD Purworejo mengaku telah melakukan langkah antisipatif dengan meninjau ulang pembahasan anggaran, termasuk menunda atau meniadakan sejumlah usulan hibah dan bansos, terutama yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Memang hibah bansos menjadi sorotan. Beberapa bantuan yang sebelumnya masuk, termasuk usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD, kita tiadakan atau pending,” jelas Much Dahlan.
Akibat penyesuaian tersebut, anggaran hibah mengalami penurunan signifikan. Sebagai gantinya, DPRD Purworejo mengarahkan porsi anggaran yang lebih besar untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Kita prioritaskan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Hibah memang kita kurangi,” imbuh Dahlan.
Rujiyanto turut menambahkan bahwa perhatian khusus dari KPK terhadap pos-pos anggaran aspirasi dewan menuntut seluruh anggota legislatif untuk jauh lebih berhati-hati agar alokasi APBD senantiasa taat hukum dan berorientasi pada prioritas pembangunan daerah.
Melalui studi komparasi ini, DPRD Sukoharjo dan DPRD Purworejo berharap dapat saling memperkuat strategi kebijakan daerah, sehingga transisi regulasi Pilkades maupun penataan ulang anggaran dapat berjalan efektif tanpa menghambat pelayanan publik. (Jon)





