KORANJURI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat menerbitkan SIM D bagi penyandang disabilitas. Surat izin mengemudi inklusif sebagai langkah memberikan hak kepada orang berkebutuhan khusus.
Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana mengatakan, penggolongan SIM menjadi sebelas yakni, SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I.
“Sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini sudah berlaku sejak 19 Februari 2021,” kata Ridwan Kamis, 4 September 2025.
Dikatakan, SIM D setara dengan SIM C dan SIM D I setara dengan SIM A. Ridwan mengatakan, ujian teori dari SIM D sama saja dengan SIM C.
Namun yang membedakan adalah ujian prakteknya. Dalam ujian praktek, pemohon membawa kendaraan pribadinya sendiri.
Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri.
“Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” ujarnya. (Thalib)





