KORANJURI.COM – 13 WNA terjaring operasi Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, 10-12 Desember 2025.
Orang asing yang terjaring itu berasal dari India, Inggris, Arab Saudi, Nigeria, Ghana dan Tiongkok.
“Mayoritas WNA yang diperiksa dokumen keimigrasian dan izin tinggalnya masih berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Selasa, 16 Desember 2025.
Hanya saja, kata Galih, ada 2 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka berasal dari Nigeria dan Ghana.
Selain itu, petugas juga melakukan pemanggilan kepada 3 WNA yang tidak kooperatif saat pemeriksaan lapangan.
Ketiganya masing-masing XL (38/laki-laki), LW (48/laki-laki), dan LW (45/laki-laki). Seluruhnya, warga negara Tiongkok.
“Ketiganya akan dimintai klarifikasi terkait keberadaan dan aktivitasnya di Indonesia. Mereka pemegang izin tinggal penanaman modal,” kata Galih.
Menurutnya, Kanim Imigrasi Soetta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi ketentuan yang berlaku. (Thalib)





