Pengedar Narkoba Diamankan, Polisi Sita 1,8 Kg Sabu

oleh
Pelaku narkoba berinisial MS diamankan Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Seorang pria berinisial MS (30) yang ditangkap Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba di kawasan Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan.

Polisi mengamankan 1,8 kg narkoba jenis sabu atau tepatnya seberat 188,91 gram. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/4/2026) petang, saat pelaku tengah mengendarai sepeda motornya.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan, polisi melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku MS di pinggir jalan.

“Ada dua TKP yang kami geledah, pertama di lokasi kejadian saat penangkapan kemudian dilanjutkan di rumah MS yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” Ari Purwanto, Jumat (24/4/2026).

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit ponsel.

Selanjutnya, di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital. Sehingga total narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 188,91 gram.

“MS bersama barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Thalib)