KORANJURI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi kembali membuka layanan perpanjang SIM di dua lokasi. Layanan beroperasi sepekan penuh mulai hari Senin hingga Sabtu.
Kasatlantas Polres Bekasi Kabupaten Kompol Sugihartono mengatakan, masyarakat yang ingin perpanjang SIM datang lebih awal karena kuota terbatas.
“Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.vKhusus hari Sabtu, pelayanan dipusatkan di Satpas Deltamas,” kata Sugihartono, Selasa, 16 Desember 2025.
Dia mengatakan, pemohon wajib membawa KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopinya. SIM lama, serta surat keterangan sehat.
Pemohon juga wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan di klinik Polres maupun klinik lain. Namun, tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Selain perpanjangan, layanan pembuatan SIM baru juga tetap tersedia. Persyaratan meliputi, KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat.
Adapun biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan resmi. Untuk pembuatan SIM baru, tarif SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C Rp100.000.
Biaya pemeriksaan kesehatan dipatok Rp35.000. Sementara asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP) bersifat opsional dengan biaya Rp30.000.
Untuk perpanjangan SIM, biaya SIM C sebesar Rp70.000. Ditambah, biaya kesehatan Rp35.000 dan asuransi opsional Rp30.000.
“Tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” ujarnya. (Thalib)





