Dinas PUPR Purworejo Sosialisasikan KKPR KDKMP, Ratusan Desa Dapat Kemudahan Izin Lokasi Gratis!

oleh
Kegiatan sosialisasi KKPR KDKMP dari Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Senin (18/05/2026) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo bergerak cepat dalam memfasilitasi percepatan perizinan bagi ratusan KDKMP di wilayahnya.

Langkah strategis ini diwujudkan dengan menggelar sosialisasi Fasilitasi Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 181 desa dan kelurahan tersebut berlangsung pada Senin (18/05/2026) di Ruang Arahiwang, Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo.

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, melalui Kabid Tata Ruang, Yusuf Syarifudin, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Edaran tersebut menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memberikan kemudahan perizinan demi percepatan pembangunan fisik, pergudangan, hingga kelengkapan KDKMP.

“Hari ini kami mengundang 181 desa/kelurahan yang sudah melakukan proses pembangunan. Ini adalah upaya percepatan. Untuk tahap awal ini, kita fokus memproses minimal 181 desa yang statusnya sudah clean and clear secara tata ruang,” ujar Yusuf Syarifudin, di sela kegiatan.

Yusuf menambahkan, perizinan KKPR atau yang lebih dikenal masyarakat awam sebagai izin lokasi ini, merupakan salah satu dari tiga persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Pengurusannya kini diarahkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Mengingat mayoritas pelaku usaha atau KDKMP sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), prosesnya akan jauh lebih mudah. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, pengurusan bahkan cukup menggunakan pernyataan mandiri, yang akan dilakukan verifikasi kesesuaian tata ruang oleh DPUPR.

Menurut Yusuf, kebijakan ini diambil setelah adanya koordinasi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN. Mengingat jumlah KDKMP di seluruh Indonesia mencapai ribuan, pemerintah pusat akhirnya mengarahkan penerbitan KKPR ini kepada pemerintah daerah agar dapat dilayani lebih cepat.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Purworejo tidak bekerja sendiri. Mereka membangun kolaborasi lintas sektor yang melibatkan DPMPTSP selaku pengelola perizinan secara umum, Kodim, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, DPPAPMD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKPAD serta Bagian Perekonomian Setda Purworejo.

Pihak Dinas PUPR menargetkan proses perizinan untuk 181 desa yang sudah siap ini bisa rampung dalam waktu singkat. Namun, kunci keberhasilan target ini juga sangat bergantung pada keaktifan dari masing-masing pihak desa.

“Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan dalam bulan mei-juni ini bisa selesai untuk yang 181 desa ini. Tentu dengan catatan, pihak desa juga harus aktif dalam mengajukan permohonan. Ini harus berjalan dua arah,” tegasnya.

Guna mengantisipasi adanya kendala di lapangan, Yusuf mengimbau pihak desa maupun pelaku usaha yang masih bingung untuk tidak ragu berkonsultasi. Layanan informasi telah dibuka lebar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau dengan datang langsung ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo.

“Tidak ada alasan susah atau ribet. Kami berikan semua fasilitas kemudahan. Silakan datang di hari dan jam kerja. Dan yang paling penting, saya tegaskan bahwa seluruh proses pengurusan ini gratis, tanpa ada pungutan biaya apa pun alias nol rupiah,” pungkas Yusuf. (Jon)