Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah

oleh
Ist.

KORANJURI.COM – Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, angin segar berhembus bagi warga Purworejo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menggulirkan program relaksasi pajak daerah berupa pembebasan total sanksi administratif dan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Program keringanan istimewa ini ditetapkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

Mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Kepala Bidang Pajak Daerah Toni Hartadi, S.E., M.Ak., menjelaskan, program relaksasi pajak daerah ini berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Agustus hingga 30 September 2026.

“Kebijakan ini menyasar seluruh wajib pajak daerah yang masih memiliki tunggakan tertunda,” ujar Toni, Senin (03/08/2026).

Melalui skema relaksasi ini, warga yang memiliki beban tunggakan kini bisa bernapas lebih lega. Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang saja, tanpa perlu pusing memikirkan akumulasi sanksi administratif berupa bunga maupun denda yang selama ini sering kali memberatkan.

Toni mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Menurutnya, momentum kemerdekaan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Dikatakan, momentum ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada masyarakat. Pihaknya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan.

“Kesempatan ini hanya berlangsung selama dua bulan, sehingga kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir,” kata Toni.

Toni menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peranan yang sangat vital dan strategis dalam membiayai roda pemerintahan serta mempercepat laju pembangunan daerah.

Kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purworejo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini sengaja dihadirkan untuk meringankan beban warga yang selama ini tertahan melunasi tunggakan akibat terkendala tumpukan denda administrasi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” tambahnya.

Guna mendukung kelancaran program ini, Pemkab Purworejo mengimbau seluruh wajib pajak agar segera mendatangi titik-titik layanan pajak daerah terdekat atau memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi yang telah disediakan selama periode relaksasi berlangsung.

Informasi lengkap terkait persyaratan teknis dapat diakses langsung melalui kantor BPKPAD Purworejo atau portal informasi resmi pemerintah daerah.

“Dengan digulirkannya pembebasan sanksi administratif ini, kita optimis tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak akan terdongkrak naik,” harap Toni.

Pada gilirannya, optimalisasi penerimaan pajak daerah ini akan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Purworejo yang berkelanjutan dan menyejahterakan rakyat. (Jon)