KORANJURI.COM – Mengawali pembersihan bangunan eks ruko Plaza Purworejo di Jalan Veteran, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo menggelar selamatan dengan tumpengan, Kamis (06/02/2025) pagi.
Selain personil Satpol PP dan Damkar, dalam selamatan juga dihadiri Pj Sekda, Dinas PUPR, BPKAD, Kesbangpol, Kejaksaan, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo menjelaskan, selamatan dengan tumpengan dilakukan agar kegiatan pembersihan bangunan ruko eks Plaza berjalan lancar.
“Sebagai orang Jawa, sebelum melakukan pembongkaran (pembersihan) kita harus melakukan selamatan terlebih dahulu. Kita gelar doa bersama agar semuanya berjalan lancar,” ujar Budi.
Dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan pembongkaran, namun pembersihan terhadap sisa-sisa dari ruko yang belum dibongkar. Karena posisi ruko saat ini sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Ada 39 ruko yang dibersihkan dari 20 pemilik di ruko eks Plaza. Untuk melaksanakan kegiatan ini, dari Satpol PP dan Damkar mengerahkan satu alat berat, dan rencananya akan ditambah lagi satu untuk mempercepat proses pembersihan.
“Mereka menyisakan dan saat ini kita bersihkan. Target 1 minggu selesai, dilanjutkan dengan penataan dan dipagar kembali agar para PKL bisa berjualan lagi,” kata Budi.
Untuk melaksanakan kegiatan pembersihan ini, menurut Budi, pihaknya mengerahkan 30 personil dan tenaga teknik 6 operator alat berat. Dalam pembersihan ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan karena ternyata di lokasi tersebut juga untuk pembuangan sampah.
Disampaikan, bahwa tanah seluas 9.596 meter persegi itu merupakan tanah milik Pemda dan sudah habis masa berlaku HGB nya. Nantinya setelah dibersihkan tanah tersebut akan dimanfaatkan Pemda untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan direncanakan kemudian.
“Setelah pembersihan nanti untuk apa, kita masih menunggu dawuh dari bupati,” ungkap Budi.
Untuk diketahui, lahan yang dibangun ruko Plaza Purworejo tersebut dikontrak oleh PT Inter Wheeller Dunia (IWD) selama kurang lebih 30 tahun, terhitung sejak tahun 1989 hingga 2019. PT IWD dalam pengelolaannya, sebagian ruko di sewakan kepada pihak ketiga, dan saat ini juga telah habis masa sewanya.
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri ruko mereka hingga batas waktu yang diberikan sampai pada tanggal 31 Januari 2025. Namun hingga batas waktu yang berikan bangunan tak dibongkar secara keseluruhan, maka atas perintah bupati, Satpol PP dan Damkar Purworejo melakukan pembersihan bangunan ruko tersebut.
Komplek ruko Plaza selama ini juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi untuk usaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), karena lokasi di Jalan Veteran itu menjadi kawasan zona PKL. Selama proses pembersihan, para PKL untuk sementara dipindah.
“Untuk komponen bangunan seperti pintu, jendela, genteng dan komponen penting lainnya sudah dibongkar (diambil) pemiliknya. Nah, sisa-sisanya ini yang kita bersihkan,” pungkas Budi. (Jon)