Belum Sempat Jual Hasil Curian, Dua Malmot di Purworejo Ditangkap Polisi

oleh
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dengan kedua maling motor yang diamankan polisi, MRM (21), warga Sumbersari, Banyuurip dan AK (24), warga Kertosono, Banyuurip - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Belum sempat menjual hasil curiannya, dua maling motor (malmot) di Purworejo ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Purworejo.

Kedua malmot ini, MRM (21), warga Sumbersari, Banyuurip, Purworejo dan AK (24), warga Kertosono, Banyuurip, Purworejo. Keduanya ditangkap pada Rabu (09/04/2025) tanpa perlawanan.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah korban DS, warga Dusun Sentaan Dua, Desa Sumbersari, Banyuurip pada Selasa (01/04/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Karena peristiwa ini korban mengalami kerugian hingga Rp.12 juta karena sepeda motor F1ZR miliknya dibawa pelaku,” jelas Kapolres Purworejo, Rabu (23/04/2025).

Pada pencurian yang dilakukan malam hari itu, para pelaku membagi peran masing-masing. Satu pelaku berperan menentukan target pencurian dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dan mengambil sepeda motor

Satu pelaku lainnya mengawasi diluar rumah, kemudian bersama-sama membawa pergi sepeda motor hasil curian.

“Ada rekaman cctv saat pelaku mengendarai sepeda motor hasil pencurian,” terang Kapolres Purworejo didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv pelaku saat mengendarai sepeda motor hasil pencurian dan 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam oranye.

“Para tersangka diancam dengan sangkaan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jon)