KORANJURI.COM – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, DN (24) seorang juru parkir (jukir) dan AR (26), seorang sopir mobil box, ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen.
Keduanya ditangkap di sekitar rumah kos di Kelurahan Selang, Kebumen, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi,” ujar AKP Heru, Rabu (01/01/2025).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi.
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satresnarkoba Polres Kebumen masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Heru menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak pelakunya tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen,” ujar Heru.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan fakta lain selama penyelidikan. (Jon)