Jadi Buruh Renovasi Bangunan, 4 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara dan Dideportasi

oleh
Proses deportasi 4 warga China yang bekerja sebagai buruh di sebuah restoran yang tengah direnovasi di Jakarta Utara - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Empat WNA asal China yang bekerja sebagai buruh kasar di sebuah rumah makan diamankan tim Inteldakim Jakarta Utara.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dan dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian. Keempat warga China itu masing-masing berinisial, HS, YJ, SR dan TJ.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata mengatakan, keempat warga asing itu ditemukan di sebuah restoran yang tengah direnovasi. Mereka ikut bekerja di sana.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, keempatnya hanya mengantonginya izin masuk ke Indonesia berupa Visa on Arrival,” kata Widya Anusa Brata, Jumat (6/12/2024).

Keempat WNA itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara,” kata Widya.

Widya menambahkan, sanksi yang diberikan kepada 4 WNA asal China itu adalah deportasi ke negara asal dan namanya diusulkan untuk pencekalan masuk ke wilayah RI. (Lib)