KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meraih peringkat pertama penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Kanim Soetta menyandang predikat ‘sangat baik’ dengan skor 91,06 untuk penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Nilai tertinggi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dedy Irsan mengatakan, unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta berhasil meraih tiga predikat ‘sangat baik’.
“Dua kantor imigrasi lain di wilayah Jakarta juga mendapat predikat ‘sangat baik’ yakni, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22,” kata Dedy Irsan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, penilaian itu menjad instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik.
“Hasil penilaian ini hendaknya tidak dipandang sebagai evaluasi administratif, tapi sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik,” kata Pamuji.
Menurutnya, penilaian ORI menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Khususnya, dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi.
Penyampaian Opini Ombudsman tahun 2025 digelar di Aula A Lantai 4 Kanwil Ditjenim Daerah Khusus Jakarta, Jumat (6/3/2026).(Thalib)





