RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo Gandeng LPSK, Korban Kejahatan Kini Tak Perlu Takut Lapor

oleh
Foto bersama usai penandatanganan kerjasama antara RSUD dr.Tjitrowardojo Purworejo dengan LPSK - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menjadi korban tindak pidana seringkali meninggalkan trauma mendalam, ditambah lagi dengan rasa takut untuk melapor. Namun, warga Purworejo dan sekitarnya kini bisa bernapas sedikit lebih lega.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tjitrowardojo baru saja membuat terobosan penting dengan resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk memberikan “perisai” perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Melalui kerja sama ini, penanganan korban tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Proses pemulihan medis dan perlindungan hukum kini terintegrasi dalam satu pintu.

Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp. THT., M.Kes., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin kuat dan paripurna.

“Dengan adanya kerja sama bersama LPSK, korban tidak hanya mendapatkan perawatan medis dari pihak rumah sakit. Mereka juga akan mendapatkan dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta akses langsung ke program perlindungan yang disediakan oleh LPSK,” jelas dr. Tolkha, Jum’at (06/03/2026).

Dengan adanya kerjasama ini, korban mendapatkan prioritas layanan kesehatan tanpa harus bingung mengurus aspek perlindungan hukumnya, memperkuat koordinasi penyusunan rekam medis dan visum yang sangat krusial sebagai alat bukti sah di mata hukum.

“Kita juga menyediakan layanan trauma healing untuk memastikan korban pulih secara mental, bukan hanya fisik,” terang dr.Tolkha.

LPSK, sebut dr.Tolkha, hadir untuk memastikan korban dan saksi terbebas dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses peradilan.

Inisiatif RSUD dr. Tjitrowardojo ini menjadi bukti nyata komitmen mereka yang tidak lagi hanya berfokus pada ranah kesehatan klinis, tetapi juga kepedulian terhadap keadilan sosial masyarakat Purworejo.

Dengan sistem yang kini jauh lebih aman dan terjamin, diharapkan masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana tidak lagi ragu atau takut untuk melapor.

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kabupaten Purworejo yang jauh lebih aman, berkeadilan, dan ramah terhadap perlindungan hak-hak warganya,” tutup dr. Tolkha.(Jon)