KORANJURI.COM – Lukman Hakim (40), polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pangkat Aiptu, sempat mengikuti tes masuk Polri tapi gagal.
Sebelum ditangkap, pelaku sudah 4 tahun menjalankan aksinya menjadi polisi gadungan dan memalak pedagang.
Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku selama ini terobsesi menjadi anggota Polri
“Namun saat dia tes, tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri,” kata Nicolas dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Sebelumnya, Polres Metro Jaktim menangkap LH seorang polisi gadungan pada Minggu (19/5). Kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Lib)