KORANJURI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bergerak cepat merespons kebutuhan regulasi daerah yang mendesak.
Melalui rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Setda Purworejo pada Jum’at (24/07/2026) lalu, DPRD dan Pemkab menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memasukkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang sebelumnya belum masuk dalam daftar perencanaan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, mengungkapkan bahwa dinamika pembahasan regulasi menuntut adanya penyesuaian agenda legilasi daerah.
“Kami menggelar rapat koordinasi dengan eksekutif, khususnya Bagian Hukum, terkait perubahan Propemperda. Ada beberapa Raperda prioritas yang kemarin belum masuk daftar, sehingga perlu kita jadwalkan ulang melalui mekanisme perubahan,” ujar Danan, Senin (27/07/2026).
Dalam koordinasi tersebut, Bapemperda mengusulkan dua usulan Raperda mendesak yang diproyeksikan masuk dalam skala prioritas baru, yaitu Raperda tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Danan menegaskan, perubahan Propemperda sangat dimungkinkan apabila ada instruksi dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kebutuhan daerah yang harus segera direspon secara hukum.
Selain menambah Raperda baru, rapat koordinasi ini juga menyepakati penyesuaian dasar hukum apabila terjadi perubahan substansi maupun judul Raperda di tengah pembahasan. Hal ini penting agar seluruh regulasi yang dilahirkan memiliki payung hukum yang presisi dan legal.
“Kadang Propemperda sudah ditetapkan, tetapi di tengah jalan ada perubahan substansi atau judul setelah disepakati bersama. Jika itu terjadi, Keputusan Propemperda juga wajib diubah, terutama dari sisi judul, agar tetap memiliki dasar hukum yang sah,” pungkas Danan. (Jon)





