Edarkan Sabu Paket Hemat, Pengedar Ditangkap di Kamar Kos

oleh
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menangkap satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 24,48 gram.

Tersangka diamankan tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kos di Jalan Kejayaan, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Prakoso mengatakan, pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di tumpukan pakaian.

“Narkoba itu akan dijual kembali, dan kami mendapatkan info itu kemudian melakukan penyelidikan,” kata Bambang Prakoso di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 22,92 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram, plastik klip kecil kosong dan satu unit handphone Oppo Reno 6.

“Dari keterangan tersangka, barang bukti narkoba itu didapat dari seseorang yang saat ini masih jadi DPO kepolisian,” kata Bambang.

tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Lib)