Polres Bogor tetap Buka Layanan SIM saat Libur Nasional Tahun Baru Islam

oleh
Satpas Cibinong Polres Bogor - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Layanan dan pembuatan SIM saat hari libur nasional dan cuti bersama pada 27 Juni 2025 berjalan seperti biasa.

Dalam hal ini, Satlantas Polres Bogor tetap melayani permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Masyarakat Bogor dapat melakukan proses tersebut tanpa harus menunggu hari kerja.

Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Yudhi Perkasa mengatakan, Satpas Cibinong, Polres Bogor dan mobil SIM keliling tetap beroperasi seperti biasa selama libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Islam 2025.

“Masyarakat yang akan membuat SIM atau perpanjangan dapat dilakukan di Satpas Cibinong Polres Bogor dan mobil SIM keliling, khusus perpanjang masa berlaku,” kata Yudhi, Kamis, 26 Juni 2025.

Pelayanan yang diberikan merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Bogor dalam menjaga pelayanan publik tetap prima. Terutama, di saat momen libur panjang.

Dirinya juga mengimbau masyarakat tetap mengikuti prosedur serta dokumen yang diperlukan saat mengurus SIM.

“Kami memastikan tidak ada warga yang dirugikan karena keterbatasan waktu,” ujarnya.

“Jadi silahkan manfaatkan pelayanan ini baik di Satpas Cibinong, Polres Bogor maupun mobil SIM keliling di wilayah Kabupaten Bogor,” ia menambahkan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan C yakni:

– SIM masih berlaku atau belum lewat masa aktif.
– Membawa KTP asli/SUKET dan fotokopi
– Berlaku untuk SIM A dan C se-Indonesia
– Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis
– Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer
– SIM mati harus buat baru di Satpas atau Polres terdekat
– Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. (Thalib)