KORANJURI.COM – Lima titik usaha Wajib Pajak potensial menjadi sasaran kegiatan koordinasi sekaligus pemasangan alat rekam transaksi elektronik yang dilakukan tim BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah) Kabupaten Purworejo bersama unsur Satpol PP dan Damkar, Rabu (21/05/2025).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen BPKPAD Purworejo dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan daerah.
Tiga dari lima titik langsung dipasangi alat rekam transaksi elektronik, yang difokuskan pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman serta PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketiga lokasi ini adalah Warung Makan Ayam dan Bebek Goreng Mas Budi Purworejo, Warung Makan Ayam dan Bebek Goreng Mas Budi Kutoarjo, dan Bioskop NSC Laris Purworejo.
Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, S.E., M.Ak., menyebut, pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis menuju digitalisasi perpajakan daerah yang lebih efektif dan efisien.
“Pemasangan alat rekam transaksi ini tidak hanya untuk mempermudah pelaporan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola pajak yang transparan dan akuntabel,” jelas Toni di sela kegiatan.
Pihaknya, kata Toni, juga mengusung 3 tagar yang akan terus digaungkan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan daerah. Ketiga tagar tersebut diantaranya adalah #PurworejoTransparan, #PajakUntukRakyat, dan #DigitalisasiPajakDaerah.
Menurutnya, pemasangan alat ini akan terus ditingkatkan untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Pihaknya mengimbau seluruh Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman untuk memanfaatkan insentif fiskal ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun daerah.
Langkah ini, terang Toni, membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat menciptakan sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
“Semangat digitalisasi pajak daerah diharapkan terus menyala dan menjangkau seluruh sektor usaha di Kabupaten Purworejo,” tutup Toni.
Supervisor Warung Makan Ayam dan Bebek Goreng Mas Budi, Dinda, menyambut baik pemasangan alat rekam transaksi elektronik ini.
“Karena kami mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak PBJT dari 10% menjadi 7,5%. Ini sangat meringankan dan mendorong kami untuk lebih tertib dalam pelaporan pajak,” kata Dinda.
Hal serupa juga diungkapkan Reza, selaku penanggung jawab Bioskop NSC Laris. Dia juga sangat mengapresiasi hal ini. Dengan alat ini, proses perhitungan pajak menjadi jauh lebih mudah dan akurat.
“Kami berharap pengunjung juga ikut menjaga kenyamanan, seperti tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Reza. (Jon)





