KORANJURI.COM – Bule Amerika berinisial GDS (45) menyebut nama Boss, penyuplai narkotika yang menyeret dirinya sebagai pelaku kepemilikan puluhan ekstasi dan Metilendioksimetamfetamina (MDMA).
GDS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah vila Jalan Kuwuh II, Gang Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Senin (27/11/2023).
“Pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan. Ia mendapatkan dari seseorang yang disebut bernama Boss,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 29 November 2023.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas GDS di villa tempat tinggalnya.