Tagih WP Besar, BPKPAD Purworejo Realisasikan Pembayaran Pajak MBLB Rp827,46 Juta

oleh
Kantor BPKPAD Kabupaten Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pajak Daerah berhasil merealisasikan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp827.466.250 dari salah satu Wajib Pajak besar PT. SBP yang pernah beroperasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

Capaian tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan dan penagihan aktif terhadap kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo, Toni Hartadi, S.E., M.Ak, menyampaikan bahwa penagihan aktif dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan pengawasan dan diperoleh data konkret mengenai adanya kekurangan pembayaran pajak terutang untuk tahun pajak 2019.

“Penagihan aktif kami tempuh setelah didahului proses pengawasan dan diperoleh data konkret mengenai adanya kekurangan pembayaran pajak terutang. Dengan demikian, langkah penagihan dilakukan berdasarkan data dan melalui tahapan yang terukur,” ujar Toni, Rabu (12/08/2026).

Proses penagihan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penagihan Pajak yang dipimpin langsung oleh Toni Hartadi, S.E., M.Ak, bersama Kepala Subbidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah Henry Ardhiantoro, SM, dan Jurusita Pajak Rival Ellygius Yocom, SE.

Rival menjelaskan bahwa seluruh tahapan penagihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Keberhasilan pembayaran sebesar Rp827,46 juta tersebut menjadi salah satu capaian kinerja BPKPAD dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pengawasan dan penagihan berbasis data.

Ke depan, BPKPAD Kabupaten Purworejo akan terus memperkuat pengawasan, validasi data, dan penagihan aktif secara terukur, khususnya terhadap Wajib Pajak yang memiliki potensi penerimaan signifikan.

“Kami berharap semakin banyak Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya secara tertib dan tepat waktu. Pengawasan dan penagihan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, karena optimalisasi penerimaan pajak pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo,” pungkas Toni.(Jon)